News

Apakah Putusan MA Mengenai Ijazah Gibran Masih Bisa Berubah? Simak Penjelasan Ahli Hukum

Seorang pakar hukum tata negara menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung mengenai Surat Keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka merupakan keputusan akhir yang sulit untuk diubah, meskip...

D
Daniel Kristianto
02 November 2026 2 pembaca
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah keputusan yang final dan sulit untuk diubah. Dalam penjelasannya, Bivitri menjelaskan bahwa dalam proses hukum tata usaha negara terdapat tiga tingkatan yang harus dilalui sebelum sampai pada tahap kasasi, seperti yang terjadi dalam kasus ijazah Gibran. "Pertama di level pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, dan terakhir Mahkamah Agung yang dikenal dengan kasasi," ungkap Bivitri melalui pesan suara pada Senin (2/11/2026).

Kesulitan dalam Mengubah Putusan

Bivitri menekankan bahwa kasasi merupakan tingkatan terakhir dalam proses hukum, sehingga perubahan mendasar pada isi putusan sangat sulit untuk dilakukan. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa masih ada kemungkinan untuk melakukan peninjauan kembali secara normatif. "Tapi (peninjauan kembali) itu upaya hukum luar biasa, dan mestinya kalau ada penolakan, karena ini (perkara) tata usaha negara, maka alasannya harus sangat spesifik," jelasnya.

Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa peninjauan kembali yang diajukan tidak dapat melibatkan bukti baru, melainkan harus berfokus pada alasan yang disampaikan secara langsung oleh pemerintah. "Jadi, pasti (putusan MA) akan tetap berlaku. Karena kasasi itu tingkat terakhir dalam pengadilan tata usaha negara," tambahnya.

Detail Putusan MA

Putusan MA terkait dengan perkara Suket penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran dikeluarkan pada 30 Oktober 2026 dengan amar putusan yang menyatakan: "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya." Selain itu, putusan tersebut juga membatalkan keputusan judex facti, yang merupakan keputusan yang telah diambil dalam persidangan tingkat pertama dan kedua.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan nomor putusan 62/G/2026/PTUN.JKT, dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Hal yang sama juga terjadi dalam persidangan tingkat dua di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan nomor putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT, yang menguatkan putusan PTUN sebelumnya. MA kemudian mengambil langkah untuk mengadili sendiri gugatan tersebut dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Amar gugatan yang dikabulkan mencakup pernyataan bahwa Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; serta memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Artikel Terkait