News

Usulan Kategori Judi Online dalam RUU Perampasan Aset

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar judi online dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat.

S
Setya Tama
23 September 2026 59 pembaca
Suasana rapat soal RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026)
Suasana rapat soal RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026)

Yerikho Alfredo Manurung, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), mengajukan agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam RUU tersebut terdapat 13 jenis tindak pidana, namun judi online belum termasuk di dalamnya. "Tapi saya menemukan dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol," ungkap Yerikho saat rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

Menurut Yerikho, tindak pidana judol berkontribusi terhadap kemiskinan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa hal ini harus dijadikan salah satu kategori dalam RUU Perampasan Aset. "Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," tambahnya.

Perputaran Uang Judi Online yang Mengkhawatirkan

Yerikho juga menyoroti perputaran uang dari judi online pada tahun 2026 berdasarkan data dari PPATK. Ia menyebutkan bahwa terdapat Rp286,84 triliun perputaran judi online. "Itu per periode 2026, boleh kita bayangkan 286,84 T (perputaran judi online) itu hasil dari PPATK kemudian deposit Semester I 2026 ada 22 T kemudian hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkracht ada 588,62 M. Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri," jelasnya.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi perputaran uang judi online yang masuk ke sektor-sektor seperti pertambangan atau pertanian. "Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," tuturnya. Ia menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai hal ini.

Pentingnya Sinkronisasi dan Kehati-hatian dalam RUU

Yerikho menyatakan dukungannya agar RUU Perampasan Aset dirumuskan dengan jelas dan spesifik. Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kemudian yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini kami anggap perlu diatur secara spesifik, kemudian sebagaimana yang telah di materi," ujarnya.

Ia menekankan agar implementasi RUU Perampasan Aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesuai saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian. Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan," imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya, diketahui bahwa Komisi III DPR RI telah mencantumkan 13 tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenakan Perampasan Aset, termasuk di antaranya korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan orang.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/11353981/judol-diusulkan-masuk-katagori-klaster-kejahatan-di-ruu-perampasan-aset

Artikel Terkait