News

Kemnaker Gelar Pelatihan untuk Pekerja yang Terkena PHK, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program pelatihan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan untuk membantu mereka mempersiapkan diri menghada...

S
Setya Tama
25 October 2026 11 pembaca
Binti Mufarida
Binti Mufarida

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengumumkan pelaksanaan program pelatihan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelatihan ini dirancang untuk memberikan keterampilan baru kepada mereka agar dapat bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Program ini dibuka untuk semua pekerja yang telah mengalami PHK dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuan mereka.

Syarat Pendaftaran Pelatihan

Untuk mengikuti pelatihan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta. Pertama, calon peserta harus merupakan pekerja yang telah mengalami PHK. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk mendaftar secara online melalui platform yang telah disediakan oleh Kemnaker. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk memudahkan pengumpulan data dan informasi mengenai peserta yang akan mengikuti pelatihan.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Proses pendaftaran pelatihan dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Kemnaker. Setelah mengisi formulir pendaftaran, peserta akan menerima konfirmasi mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan. Kemudian, mereka akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tempat pelatihan yang akan dilaksanakan. Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat segera mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka dan kembali ke dunia kerja.

Artikel Terkait