Pada malam hari Senin, 21 September 2026, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang yang jarang terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yang bertujuan untuk memeriksa kembali keabsahan pencalonan seorang wakil presiden yang telah menjabat hampir dua tahun. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempertanyakan satu syarat yang tampaknya sederhana, yaitu pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau yang setara, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Walaupun terlihat sederhana, isu ini memiliki konsekuensi yang signifikan. Yang sedang diuji di ruang sidang bukan hanya sekadar surat penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga kemampuan negara ini untuk menegakkan hukum. Dalil dari para pemohon berlandaskan pada dua dugaan. Pertama, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SLTA bagi kandidat yang berpendidikan luar negeri, norma ini muncul tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan DPR. Kedua, terdapat dugaan bahwa surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran diterbitkan kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Namun, semua itu masih berupa dugaan, dan Gibran berhak untuk didengar secara adil.
Kepastian Hukum yang Mendesak
Namun, karena masih berupa dugaan, kepastian hukum menjadi sangat mendesak. Keraguan yang dibiarkan menggantung atas jabatan penting kedua di negara ini dapat mengikis legitimasi secara perlahan. Perkara ini hadir pada saat yang tidak menguntungkan, di mana hubungan antara Presiden Prabowo dan Jokowi dilaporkan merenggang, sementara komunikasi antara Prabowo dan PDI-P semakin cair. Dalam konteks ini, interpretasi politik terhadap putusan MK hampir tidak dapat dihindari. Jika permohonan dikabulkan, putusan tersebut akan dianggap sebagai pembersihan warisan Jokowi; sebaliknya, jika ditolak, maka akan dianggap sebagai perlindungan terhadapnya.
Perdebatan Klasik tentang Penjaga Konstitusi
Kerawanan ini mengingatkan kita pada perdebatan klasik antara Carl Schmitt dan Hans Kelsen pada tahun 1931. Dalam karyanya, Der Hüter der Verfassung, Schmitt berargumen bahwa penjaga konstitusi seharusnya adalah presiden, yang dianggap netral dan mewakili kesatuan rakyat. Menyerahkan perkara politik kepada hakim, kata Schmitt, hanya akan mempolitisasi peradilan tanpa menjadikan politik sebagai ranah hukum. Kelsen menanggapi dengan prinsip dasar bahwa tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri, sehingga penjaga konstitusi haruslah lembaga di luar kekuasaan yang diawasinya, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Sejarah Weimar menunjukkan bahwa kekuasaan darurat presiden dapat membuka jalan bagi kediktatoran. Indonesia pasca-amandemen memilih jalur Kelsen, tetapi peringatan Schmitt tetap relevan. Ran Hirschl dalam bukunya, Towards Juristocracy, menyebut fenomena ini sebagai yudisialisasi megapolitik, di mana pertanyaan fundamental mengenai legitimasi rezim dan hasil pemilu diserahkan kepada sekelompok hakim. Risiko yang muncul adalah hakim diperlakukan sebagai aktor politik dan menjadi sasaran serangan politik.
Mahkamah Konstitusi memiliki pengalaman pahit terkait hal ini. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi pencalonan Gibran, sementara Majelis Kehormatan MK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena pelanggaran etika berat. Perkara ijazah ini menjadi kesempatan kedua bagi MK untuk menunjukkan diri sebagai penjaga konstitusi dalam pengertian Kelsen, atau hanya menjadi arena politik bertoga seperti yang dikhawatirkan Schmitt.
Pelajaran dari Pengalaman Negara Lain
Pengalaman negara lain memberikan pelajaran berharga. Pada tahun 2017, Australia mengalami krisis kewarganegaraan ganda. Pasal 44 Konstitusi Australia melarang warga berkewarganegaraan ganda untuk duduk di parlemen. Mahkamah Agung Australia memutuskan bahwa sejumlah anggota parlemen, termasuk Wakil Perdana Menteri Barnaby Joyce, tidak memenuhi syarat. Joyce kemudian melepaskan kewarganegaraan gandanya dan berhasil terpilih kembali. Pelajaran dari sini adalah bahwa syarat pencalonan bukanlah sekadar formalitas, dan kepatuhan terhadap putusan dapat memulihkan legitimasi, bahkan bagi mereka yang didiskualifikasi.
Di sisi lain, di Pakistan, Mahkamah Agung mendiskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif dengan interpretasi luas terhadap syarat “jujur dan amanah” dalam konstitusi, yang banyak dianggap memiliki nuansa politik. Satu dekade sebelumnya, syarat ijazah sarjana bagi anggota legislatif menyebabkan skandal ijazah palsu yang menjatuhkan banyak politisi. Pengalaman Pakistan mengajarkan bahwa syarat pendidikan mudah dimanipulasi, dan pengadilan yang tidak dipercaya akan memperdalam krisis.
Di titik ini, skenario perkara Gibran perlu dianalisis. Hambatan utama bagi pemohon adalah tenggat waktu, karena sengketa hasil Pemilu 2024 baru diajukan pada tahun 2026. Mahkamah Konstitusi merencanakan putusan sela pada 28 September. Jika permohonan ditolak karena alasan prosedural, perkara ini akan berakhir secara formal, tetapi substansinya tidak akan terjawab, dan keraguan publik akan terus menjadi amunisi politik hingga 2029. Sebaliknya, jika permohonan diterima, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR harus memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu enam puluh hari.
Dalam situasi ini, peta koalisi, termasuk kedekatan Prabowo dengan PDI-P, akan diuji secara terbuka. Kedua skenario ini sama-sama membawa dampak besar, tetapi dampak dari putusan yang jelas jauh lebih mudah untuk dipulihkan dibandingkan dengan luka akibat keraguan yang dibiarkan membusuk.
Republik ini tidak lahir dari kemurahan hati satu keluarga atau rezim tertentu. Ia dibangun dengan pengorbanan para pejuang, dan dirajut dari kesediaan raja-raja Nusantara untuk meleburkan kedaulatan mereka ke dalam NKRI. Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 5 September 1945, yang menyatakan Yogyakarta sebagai bagian dari Republik Indonesia, adalah contoh nyata dari seorang raja yang menyerahkan kekuasaan pribadinya kepada hukum bersama. Sangat ironis jika republik yang dibangun di atas pengorbanan semacam itu tidak mampu menuntut agar satu syarat pencalonan dibuktikan dengan jelas di hadapan hakim.
sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/12020081/ujian-konstitusi-atas-ijazah-wakil-presiden