Keberadaan ruang laktasi di tempat kerja tidak selalu menjamin dukungan yang memadai bagi ibu menyusui. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi oleh para ibu dalam lingkungan kerja, mulai dari lokasi ruang laktasi yang jauh, waktu yang terbatas untuk memerah ASI, hingga respons negatif dari lingkungan kerja yang tidak mendukung, serta ancaman mutasi dan demosi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AIMI Pusat Nia Umar dan Divisi Advokasi AIMI Pusat Gina Sabrina dalam konferensi pers Pekan Menyusui Dunia 2026 yang berlangsung secara daring pada Rabu (29/7/2026).
Akses Ruang Laktasi yang Terbatas
Monik, salah satu anggota AIMI, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada data yang valid mengenai jumlah perusahaan yang telah menyediakan ruang laktasi untuk karyawan mereka. Ia menjelaskan bahwa meskipun penyediaan ruang laktasi telah diimbau, belum semua perusahaan terdata, termasuk apakah fasilitas tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
“Belum ada data yang rigid yang valid soal berapa perusahaan yang sudah menyediakan ruang laktasi di tempat-tempat bekerjanya,” ungkap Gina. Ia menambahkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi adalah lokasi ruang laktasi yang seringkali terletak jauh dari tempat kerja. Hal ini sangat terasa di lingkungan kerja seperti pabrik yang memiliki area yang luas. Monik memberikan contoh, pekerja di pabrik sepatu atau tekstil bisa memerlukan waktu 10 hingga 12 menit hanya untuk berjalan menuju ruang laktasi, sehingga waktu istirahat yang terbatas dapat mengurangi kesempatan untuk memerah ASI.
Lingkungan Kerja yang Tidak Mendukung
AIMI juga mencatat bahwa ibu menyusui sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman mutasi dan demosi saat kembali bekerja setelah masa cuti. Monik menjelaskan bahwa ibu menyusui perlu memerah ASI secara berkala, terutama di awal masa menyusui, namun waktu yang tersedia di tempat kerja sering kali tidak mencukupi. “Jadi kadang mereka menyusui atau sambil memerah ASI, tetapi kemudian respons lingkungan kerja itu tidak suportif,” tuturnya.
Menurut Monik, masih ada ibu menyusui yang mendapatkan respons negatif dari rekan kerja ketika mereka harus memerah ASI di tempat kerja. Ibu tersebut sering kali dianggap tidak fokus atau dipertanyakan mengenai penyelesaian pekerjaan mereka. Padahal, ibu tersebut tetap berusaha menjalankan tugas sambil memenuhi kebutuhan menyusui anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap ibu menyusui tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas, tetapi juga memerlukan lingkungan kerja yang mendukung.
Kekerasan Berbasis Gender di Tempat Kerja
Monik juga berbagi pengalaman AIMI dalam mendampingi seorang ibu menyusui yang bekerja di perusahaan multinasional. Meskipun perusahaan tersebut memiliki ruang laktasi, lokasinya dinilai terlalu jauh, sehingga ibu tersebut memilih untuk memerah ASI di tempat lain yang lebih dekat. Namun, ia mengalami perekaman tanpa izin selama sekitar satu setengah tahun saat memerah ASI. “Ruang laktasinya sangat jauh, dan itu terjadi juga di pabrik-pabrik, khususnya manufaktur,” kata Monik, yang menilai situasi ini sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender.
AIMI menekankan bahwa keberadaan ruang laktasi perlu dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya dihitung berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas tersebut.
Ancaman Dalam Karier Ibu Menyusui
Selain masalah fasilitas, AIMI juga menerima konsultasi dari ibu menyusui yang menghadapi tantangan dalam karier mereka. Monik menyebutkan bahwa ada pegawai perempuan dari salah satu BUMN besar yang mengalami kesulitan dalam menyusui dan membutuhkan izin tertentu. Namun, hal ini sering kali dihubungkan dengan ancaman mutasi, demosi, atau tidak mendapatkan promosi jabatan. “Kadang izin, itu sudah siap demosi, mau dimutasi, atau demosi, enggak naik, enggak dapat promosi jabatan. Itu sebenarnya yang jadi masalah,” ujarnya.
Menurut AIMI, kondisi ini menggambarkan masih adanya tantangan dalam penerapan dukungan bagi ibu menyusui di tempat kerja.
Pentingnya Dukungan dari Pemerintah
Ketua Umum AIMI Pusat Nia Umar menegaskan bahwa dukungan terhadap ibu menyusui tidak bisa hanya dibebankan kepada individu atau satu sektor saja. Ia menyatakan bahwa tempat kerja perlu menciptakan lingkungan yang ramah bagi ibu menyusui, sementara pemerintah harus berperan dalam merumuskan regulasi, pengawasan, serta evaluasi penerapannya. “Pemerintah penting mengeluarkan regulasi, aturan-aturannya untuk perlindungan ibu menyusui,” ungkap Nia.
AIMI mendorong adanya monitoring dan evaluasi dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk memastikan bahwa ruang laktasi tidak hanya tersedia secara formal, tetapi juga dapat digunakan secara efektif tanpa menghadapi hambatan atau diskriminasi.
Dengan demikian, diharapkan keberadaan ruang laktasi di tempat kerja dapat memberikan manfaat yang nyata bagi ibu menyusui.