Skin booster yang mengandung human acellular dermal matrix (hADM) saat ini sedang ramai diperbincangkan, terutama setelah penggunaannya di Korea Selatan. Di media sosial, produk ini sering disebut sebagai "suntik kulit mayat" karena bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk skin booster hADM belum mendapatkan persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait produk ini. BPOM juga mengacu pada Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diperbolehkan digunakan dalam kosmetik.
Apa Itu hADM?
Human acellular dermal matrix (hADM) adalah matriks jaringan dermal manusia yang telah melalui proses penghilangan sel. Dalam proses ini, jaringan kulit donor tidak digunakan dalam bentuk utuh. Sel-sel dan komponen tertentu yang dapat memicu respons imun dihilangkan, sementara struktur matriks ekstraseluler tetap dipertahankan. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), dr. Hanny Nilasari, menjelaskan bahwa hADM berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan dan telah melalui proses khusus. "Dengan demikian, istilah ‘suntik kulit mayat’ bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan," ujarnya.
Kandungan dalam hADM
Salah satu komponen utama dalam hADM adalah kolagen, yang merupakan protein struktural penting dalam matriks jaringan kulit. Selain kolagen, dr. Hanny juga menyebutkan elastin dan komponen glikosaminoglikan sebagai bagian yang utama dipertahankan dalam hADM. Penjelasan ini sejalan dengan berbagai penelitian mengenai acellular dermal matrix. Menurut jurnal Journal of Clinical Medicine, matriks dermal tanpa sel dapat mempertahankan berbagai komponen matriks ekstraseluler, termasuk kolagen, elastin, fibronectin, laminin, glikosaminoglikan, dan asam hialuronat. Namun, komposisi akhir dapat bervariasi tergantung pada sumber jaringan dan proses pengolahan yang digunakan.
Walaupun bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia, hADM tidak sama dengan menyuntikkan potongan kulit manusia utuh ke wajah. Menurut dr. Hanny, jaringan tersebut telah melalui berbagai tahap sebelum digunakan, termasuk penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pengolahan menjadi partikel, dan rekonstitusi. Oleh karena itu, hADM merupakan matriks jaringan yang telah diproses, bukan jaringan kulit manusia yang masih hidup. PERDOSKI juga menilai istilah "suntik kulit mayat" tidak menggambarkan proses ilmiah tersebut secara tepat, meskipun asal bahan dari jaringan kulit manusia yang didonasikan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Istilah "kulit manusia" muncul karena bahan dasar hADM memang berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan. Namun, jaringan tersebut telah melalui proses penghilangan sel dan berbagai tahap pengolahan sebelum digunakan. Dr. Hanny menegaskan bahwa produk telah mengalami pemurnian dan pengolahan sebelum disuntikkan, sehingga hADM tidak dapat disamakan dengan jaringan manusia utuh. Di sisi lain, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa sumber awal material tersebut berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan. BPOM menegaskan bahwa produk skin booster hADM yang dimaksud belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.