JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha agar mencantumkan label warna pada kemasan produk makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak. Rekomendasi ini muncul dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan dari Imamudin dan Andru Steven pada Selasa (29/9/2026).
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, "Dalam konteks makanan dan minuman, penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan gula, garam, dan lemak menjadi salah satu instrumen untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi bagi konsumen." Hal ini menegaskan pentingnya transparansi informasi bagi konsumen dalam memilih produk yang sehat.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Pemerintah
Guntur menjelaskan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa yang mereka tawarkan. Pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut, yang juga harus didukung oleh pemerintah.
Menurut Guntur, pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor makanan dan minuman, termasuk menetapkan standar yang memastikan konsumen dapat memahami informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak secara efektif. Dalam putusan ini, MK menetapkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan label warna pada kemasan produk yang mengandung bahan-bahan tersebut.
Pentingnya Informasi untuk Kesehatan Masyarakat
MK menekankan bahwa kebutuhan akan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak tidak dapat dipisahkan dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Konsumsi berlebihan dari bahan-bahan tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. "Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi," ujar Guntur.
Dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini berlaku sepanjang tidak dimaknai, "Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".
Ketua MK Suhartoyo juga menyatakan bahwa Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ini termasuk kewajiban pemerintah untuk mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman, serta mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Permohonan yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven ini menguji Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Mereka menekankan pentingnya pengaturan konsumsi gula demi kesehatan, dengan menyebut bahwa konsumsi gula berlebihan dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme yang berujung pada berbagai penyakit serius. Oleh karena itu, akses informasi yang memadai bagi konsumen sangat diperlukan.