Muhammad Atsiir Abdul Aziz, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, mengonfirmasi bahwa terdapat fee percepatan haji sebesar 102.000 dollar AS untuk 34 jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi dan dijadwalkan berangkat pada tahun 2024. Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2026), jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi bahwa jumlah jemaah yang termasuk dalam kategori T0, yaitu jemaah yang memperoleh nomor porsi dan berangkat pada tahun yang sama, adalah sebanyak 34 orang, yang kemudian dibenarkan oleh Atsiir.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai besaran fee yang dikenakan kepada masing-masing jemaah. Atsiir menjawab, "Nilainya 3.000 dollar AS per paket." Jaksa pun menanyakan, "Totalnya 102.000 dollar AS?" dan Atsiir mengiyakan.
Kuota Petugas Haji yang Dipermasalahkan
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyelidiki penggunaan kuota petugas haji oleh NRA Group untuk tahun 2024. Atsiir mengakui bahwa ada satu orang yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas, namun menyatakan bahwa individu tersebut bukanlah petugas yang sebenarnya. "Satu paket, Pak," jelas Atsiir ketika ditanya mengenai jumlah jemaah yang menggunakan kuota tersebut. Jaksa kemudian memastikan apakah orang itu benar-benar petugas atau hanya terlihat seperti petugas. "Seolah-olah petugas, Pak," jawab Atsiir.
Atsiir menjelaskan bahwa jemaah tersebut awalnya termasuk dalam kelompok 35 jemaah T0, tetapi setelah diperiksa, diketahui bahwa orang tersebut telah berangkat haji pada tahun 2018. "Setelah saya cek tahun 2018 sudah berangkat, akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas begitu," ungkap Atsiir. Jaksa kemudian menegaskan apakah jemaah tersebut diselipkan menggunakan kuota petugas, dan Atsiir menjawab, "Diselipkan betul, Pak."
Dakwaan Terhadap Empat Terdakwa
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa empat orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz. KPK menyatakan bahwa pengelolaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar. Kerugian tersebut mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Kerugian negara tersebut diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI yang menghitung kerugian negara terkait kuota haji Indonesia. Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.