JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa sebanyak 196 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan ini merupakan hasil rekapitulasi penanganan kasus hingga tanggal 28 September 2026 pukul 18.00 WIB.
“Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka,” ujar Irhamni dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/9/2026).
Rincian Penanganan Kasus Karhutla
Irhamni menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus karhutla, penyidik membagi tanggung jawab penegakan hukum menjadi dua kategori, yaitu perorangan dan korporasi. Untuk kasus yang melibatkan individu, Polri saat ini menangani 245 laporan polisi (LP) dengan luas area yang terbakar mencapai 5.181,61 hektare.
Dari jumlah tersebut, 163 kasus telah memasuki tahap penyidikan, 23 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P-21, satu kasus dihentikan karena kurangnya bukti, dan 15 kasus telah dilimpahkan. Sementara itu, ada 43 kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan di berbagai jajaran Polda dan Polres.
“Penanganan perkara perorangan tersebut antara lain di Polda Kalimantan Barat, Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Sulawesi Selatan,” jelas Irhamni.
Status Kasus Korporasi
Untuk kasus yang melibatkan korporasi, Polri saat ini menangani 96 laporan polisi (LP) dengan luas area terbakar yang terkait mencapai 25.384,94 hektare. Dari 96 laporan tersebut, 90 kasus berada pada tahap penyidikan, satu kasus masih dalam tahap penyelidikan, tiga kasus dihentikan karena tidak terbukti terjadi kebakaran, dan dua kasus dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Dalam rekapitulasi ini tentunya terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” tambahnya.
Jika digabungkan, penanganan kasus perorangan dan korporasi menunjukkan bahwa Polri sedang menangani 341 laporan polisi dengan total area terbakar yang berkaitan mencapai 30.566,55 hektare. Namun, hingga data tersebut diperbarui pada 28 September 2026 pukul 18.00 WIB, Polri baru menetapkan 196 tersangka perorangan.
“Penanganan perkara masih terus berjalan, dan sangat memungkinkan terdapat perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan,” tutupnya.
Brigjen TNI Honi Havana, Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam, menjelaskan bahwa seluruh data dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya dihimpun dan diintegrasikan melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang terpusat di Kemenko Polkam.
“Ini terpadu, sebenarnya data tadi itu beririsan, jadi data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, ada juga yang ditangani Bareskrim,” kata Honi saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Honi menambahkan bahwa para pihak saling berkoordinasi melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla. “Iya (nama korporasi bisa sama). Kan tadi ada 96 (laporan polisi soal korporasi), terus Kemen LH menyegel 57 (perusahaan). Itu diantaranya ada yang ditangani juga tindak pidana oleh Bareskrim Polri. Jadi, secara administratif dikenakan, tetapi pidana juga berjalan di Bareskrim,” pungkasnya.