News

Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Hutan oleh PT PSMI

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT PSMI terkait pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

S
Setya Tama
28 September 2026 40 pembaca
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Perum Perhutani dan PT Inhutani V Wilayah Lampung terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Perum Perhutani dan PT Inhutani V Wilayah Lampung terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua individu terkait dugaan korupsi dalam penggunaan kawasan hutan untuk keperluan perkebunan oleh PT PSMI di area PT Inhutani V Lampung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebutkan bahwa salah satu saksi berasal dari Perhutani.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Anang dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/9/2026).

Pemeriksaan Saksi dari Dua Perusahaan

Selain saksi dari Perhutani, saksi lainnya yang diperiksa berasal dari PT Inhutani V Wilayah Lampung. "Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni, NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung," tambahnya.

Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas kasus yang sedang ditangani. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. SK tersebut memberikan hak penguasaan hutan tanaman industri seluas sekitar 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, "Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," ungkapnya pada Kamis (10/9/2026).

Pada tahun 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero. Perjanjian ini bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari dan berlaku surut sejak 2007 hingga penandatanganan MoU pada 2013. "Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.

Tindakan PT PSMI yang membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani Persero menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Setelah dilakukan penyitaan, uang yang terkait dengan kasus ini dititipkan di rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI). Saiful menambahkan bahwa uang yang ditunjukkan kepada media dalam konferensi pers hanya merupakan sebagian dari total uang yang telah disita. "Uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga ini tidak utuh seperti yang di dalam ini, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya," tuturnya.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/28/20242751/dugaan-korupsi-pemanfaatan-hutan-pt-psmi-kejagung-periksa-2-saksi

Artikel Terkait