News

Pembahasan Terbuka Diperlukan untuk Revisi UU Tipikor Terkait Definisi Korupsi

Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyangkut definisi korupsi perlu dilakukan dengan cara yang terbuka dan objektif, menurut pernyataan dari anggota Badan Legislasi (Baleg). Ha...

S
Setya Tama
29 October 2026 9 pembaca
Felldy Asyla Utama
Felldy Asyla Utama

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya melakukan pembahasan yang terbuka dan objektif terkait revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya mengenai definisi korupsi. Hal ini disampaikan dalam konteks upaya untuk memperbaiki dan memperjelas aspek hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak

Dalam proses revisi ini, anggota Baleg mengajak semua elemen masyarakat untuk terlibat dalam diskusi. Keterlibatan publik dianggap krusial agar hasil revisi dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta undang-undang yang lebih efektif dalam memberantas korupsi.

Objektivitas dalam Pembahasan

Selain itu, anggota Baleg menegaskan bahwa objektivitas dalam pembahasan adalah hal yang tidak kalah penting. Dengan pendekatan yang tidak berpihak, diharapkan setiap sudut pandang dapat dipertimbangkan secara adil, sehingga revisi yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Melalui langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih baik dalam menangani tindak pidana korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Artikel Terkait