JAKARTA - Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa partainya menginginkan adanya batasan jumlah partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik, sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," ungkap Said saat ditemui di Gedung DPR RI pada hari Senin, 21 September 2026.
Usulan PDI-P untuk Syarat Pencalonan
PDI-P mendukung gagasan mengenai syarat pencalonan presiden yang mengharuskan dukungan dari minimal dua partai politik. Said menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan adanya kompetisi dalam pemilihan presiden. "Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu, make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik," tambahnya.
Menurut Said, diskusi mengenai syarat pencalonan presiden masih dalam tahap perkembangan dan belum dibahas secara resmi di Komisi II DPR. Ia juga menyampaikan bahwa PDI-P mendapatkan informasi bahwa wacana yang beredar mengenai syarat pencalonan presiden adalah berdasarkan dukungan dari dua partai politik, bukan fraksi. “Yang dimaksud dua partai politik, bukan dua fraksi kayaknya," jelas Said. "Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan," lanjutnya.
Pandangan PDI-P Mengenai Presidential Threshold
Said menegaskan bahwa PDI-P lebih memfokuskan pendekatan presidential threshold berdasarkan partai politik, bukan fraksi di DPR. Ia menyatakan bahwa gagasan minimal dua partai politik masih dianggap masuk akal jika berdasarkan pertimbangan yang logis dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," tuturnya.
Meski demikian, Said menambahkan bahwa PDI-P akan terus memantau perkembangan wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden. Ia menyebutkan bahwa usulan-usulan mengenai mekanisme pencalonan presiden saat ini masih dalam tahap diskusi di antara partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan. "Usulan-usulan berkembang di berbagai pemberitaan, ini kan baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II," kata Said.
Said juga menegaskan bahwa PDI-P akan mempertimbangkan berbagai gagasan yang berkembang sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. "Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logis, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK,” tutupnya.
Wacana dari Surya Paloh
Wacana mengenai syarat pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua fraksi ini awalnya diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Ia menyatakan bahwa ada masukan terkait mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. "Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, pada hari Sabtu, 19 September 2026.
Paloh menilai wacana tersebut sebagai hal yang baik dan patut dipertimbangkan, karena ketentuan ini dapat menghasilkan dukungan suara yang signifikan, asalkan ambang batas parlemen ditetapkan tinggi. “Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ujarnya.
Perlu diketahui, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. Penghapusan ini bertujuan untuk menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi semua partai politik peserta pemilu. MK juga mencatat bahwa beberapa pemilihan presiden didominasi oleh partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon, yang berdampak pada terbatasnya alternatif bagi pemilih. Hal ini berpotensi menciptakan polarisasi yang dapat mengancam keberagaman Indonesia.
Oleh karena itu, MK menilai Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta prinsip moralitas dan rasionalitas yang tercantum dalam UUD 1945.