News

Nadiem Makarim Terdiam Mendengar Putusan Banding, Hukuman Berkurang Menjadi 9 Tahun

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim hanya bisa tertunduk saat mendengarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.

S
Setya Tama
24 September 2026 64 pembaca
Nadiem Makarim mengikuti sidang putusan banding kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026)
Nadiem Makarim mengikuti sidang putusan banding kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026)

JAKARTA - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terlihat tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan putusan banding terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selama persidangan, Nadiem duduk dengan tenang, sesekali menundukkan kepala saat hakim menguraikan pertimbangan atas banding yang diajukan.

Ketika hakim meminta Nadiem untuk berdiri saat membaca hukuman, ia menatap hakim tanpa menunjukkan ekspresi. Setelah putusan dibacakan, Nadiem kembali duduk dan mendekati tim pengacaranya.

Pengurangan Hukuman dan Denda

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono memutuskan untuk meringankan hukuman Nadiem dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Subachran Hardi Mulyono dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026).

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan putusan sebelumnya, di mana Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," tambahnya. "Jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak mencukupi, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," sambungnya.

Uang Pengganti yang Diturunkan

Selain itu, majelis hakim juga menurunkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp 548 miliar dari sebelumnya Rp 809 miliar. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," jelas hakim. "Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem juga akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/24/13130641/nadiem-tertunduk-saat-dengarkan-putusan-banding-hukuman-dikurangi-jadi-9

Artikel Terkait