News

Nadiem Makarim Menangis Setelah Vonis 10 Tahun Penjara: Tak Tahu Lagi Harus Minta Tolong ke Siapa

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, mengalami momen emosional setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop. Ia mengungkapkan kebingungan tentang keadilan yan...

A
Aisyah Nur Hidayah
30 June 2026 162 pembaca
Nadiem Makarim Menangis Setelah Vonis 10 Tahun Penjara: Tak Tahu Lagi Harus Minta Tolong ke Siapa
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak dapat menahan air matanya saat memberikan pernyataan usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa, 30 Juni 2026. Dengan suara bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Nadiem mengungkapkan ketidakpastian mengenai kepada siapa ia harus meminta keadilan.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ungkap Nadiem di Pengadilan Tipikor pada hari yang sama. Setelah pernyataan tersebut, ia terdiam sejenak, menundukkan kepala, dan tampak berusaha menahan tangis.

Perjuangan Mencari Kebenaran

Nadiem menjelaskan bahwa ia telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk mengungkap kebenaran di persidangan. Ia menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukannya selama menjabat di Kemendikbudristek telah dijelaskan kepada hakim. Namun, ia merasa kecewa karena semua usaha tersebut tampaknya tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” tambah Nadiem. Ia kemudian memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Vonis dan Tuntutan Hukum

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menemukan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, dengan alternatif hukuman penjara selama 5 tahun jika tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan kurungan tambahan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 5,680 triliun jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar.

Artikel Terkait