News

MK Menegaskan Peran Istri dalam Keluarga Tidak Terbatas pada Urusan Domestik

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Perkawinan tidak menghalangi istri untuk berkontribusi dalam mencari nafkah keluarga. Hal ini diungkapkan dalam putusan terkait pemisahan kewaji...

M
Mikayla Rahmadani
18 June 2026 4 pembaca
MK Menegaskan Peran Istri dalam Keluarga Tidak Terbatas pada Urusan Domestik
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemisahan kewajiban antara suami dan istri yang terdapat dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menghalangi istri untuk turut serta dalam mencari nafkah bagi keluarga. Pernyataan ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Rabu, 17 Juni 2026.

MK menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dalam kehidupan keluarga. "Oleh karena itu, pengaturan urusan rumah tangga oleh istri bukanlah bentuk pembatasan peran istri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan rumah tangga," demikian bunyi putusan MK. "Melainkan pengakuan terhadap adanya tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan rumah tangga," tambahnya.

Kontribusi Istri dalam Keluarga

Dalam penjelasannya, MK menilai bahwa kontribusi istri dalam kehidupan keluarga dapat bervariasi, termasuk dalam pengelolaan rumah tangga, dukungan emosional, pengasuhan anak, hingga dukungan ekonomi. Namun, MK menekankan bahwa kontribusi tersebut seharusnya sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan masing-masing pasangan, baik istri maupun suami. "Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 34 ayat 2 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membebaskan istri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga," tulis MK.

MK juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak menciptakan ketimpangan hukum yang mengharuskan istri memiliki tanggung jawab yang sama dengan suami. Dalam hal ini, pemohon Moratua Silaban mengajukan permohonan yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan membatasi peran suami-istri.

Pandangan Pemohon Mengenai Peran Suami-Istri

Moratua Silaban menyatakan bahwa pemisahan peran yang membatasi suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus rumah tangga adalah produk hukum yang sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, di era modern ini, perempuan atau istri memiliki hak dan posisi yang setara di sektor publik, sementara pria juga memiliki peran yang setara di ranah domestik. "Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik," ujarnya.

Moratua juga menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kesetaraan kedudukan warga negara dan melarang segala bentuk diskriminasi. "Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar," tambahnya. Ia mengkritik pemisahan peran yang stereotipikal dalam pasal tersebut karena dianggap melegitimasi ketidakadilan dan mencederai nilai kesetaraan hak.

Artikel Terkait