Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, berencana untuk mendisiplinkan pondok pesantren yang tidak melaksanakan rukun ma'had atau rukun pesantren dalam proses belajar mengajarnya. Nasaruddin menegaskan bahwa tidak semua lembaga pendidikan yang mengklaim sebagai pondok pesantren dapat langsung dianggap sebagai pondok pesantren yang sah.
"Saya juga mohon semua pihak nanti ya kita juga akan disiplinkan ponpes. Jangan hanya karena kelompok-kelompok tertentu tidak memiliki rukun ma’had atau rukun pesantren tiba-tiba pasang nama pondok pesantren," ungkap Nasaruddin saat berada di Cipete, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Pentingnya Kejelasan Gelar Kiai
Nasaruddin juga menyoroti masalah penggunaan gelar kiai yang sering tidak jelas latar belakang keilmuannya. "Mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tapi cetak kartu nama kiai. Tidak jelas sanad-sanad keilmuannya di mana dia berguru," imbuhnya.
Menjaga Kemanusiaan dan Tradisi Mengingatkan
Meski demikian, Imam Besar Masjid Istiqlal ini tetap menekankan pentingnya melihat isu ini dari sudut pandang kemanusiaan. Ia menyatakan bahwa kiai dan ulama adalah manusia biasa yang juga bisa melakukan kesalahan, sehingga diperlukan tradisi saling mengingatkan dan mengoreksi. "Kita tidak akan menafikan kemanusiaan setiap orang, karena kiai, ulama, itu manusia biasa, kita harus saling tadzkiroh, saling mengingatkan, saling mengoreksi," ujar Nasaruddin.
Nasaruddin juga yakin bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag akan menjadi langkah penting untuk kebangkitan santri dan menunjukkan kehadiran negara dalam pengelolaan pesantren. Ia menekankan bahwa keterbukaan terhadap masukan, kritik, dan evaluasi sangat diperlukan untuk mencegah masalah di lingkungan pesantren. "Pondok pesantren itu terbuka menerima masukan, kritikan-kritikan termasuk juga evaluasi bagaimana menutup kemungkinan sama sekali terjadinya hal-hal yang kita tidak inginkan seperti kekerasan," tutup Nasaruddin.