Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memberikan kritik terhadap Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang telah disetujui oleh DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang untuk kriminalisasi.
ELSAM mengidentifikasi sejumlah isu dalam UU SDI yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Salah satu perhatian utama adalah mengenai ketentuan pemrosesan data pribadi yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan yang ada dalam UU PDP. "Semakin besar kemampuan negara untuk menghubungkan, menganalisis, dan menggunakan data warga, maka semakin kuat pula batas hukum, pelindungan hak, transparansi serta mekanisme pengawasan yang harus dibangun," ungkap ELSAM.
Potensi Tumpang Tindih Aturan
Salah satu masalah yang diangkat adalah kemungkinan adanya tumpang tindih antara ketentuan pemrosesan data pribadi dalam UU SDI dan UU PDP. Pasal 18 UU SDI menyatakan bahwa pemanfaatan data dalam kerangka Satu Data Indonesia tidak memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama, asalkan memenuhi standar keamanan data. ELSAM menilai bahwa ketentuan ini berpotensi tidak sejalan dengan UU PDP yang mengatur perjanjian antara pengendali data pribadi serta kewajiban untuk memiliki dasar pemrosesan yang sah. "Sebagian besar operasi SDI akan bersinggungan dengan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP," tambah ELSAM.
Peringatan Terhadap Kriminalisasi Berlebihan
ELSAM juga memperingatkan mengenai potensi kriminalisasi yang berlebihan melalui Pasal 130 dan 131 UU SDI. Rumusan yang menggunakan istilah 'menyalahgunakan', 'tanpa hak', dan 'tanpa izin' dianggap belum memiliki batasan yang jelas. "Ketiadaan pengecualian untuk kepentingan umum dan jurnalistik semakin mengkhawatirkan masyarakat sipil," kata ELSAM.
Selain itu, ELSAM mempertanyakan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan blockchain dalam implementasi Satu Data Indonesia. Menurut lembaga tersebut, hingga Oktober 2026, Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur AI, sementara pengaturan mengenai blockchain masih bersifat sektoral dan tersebar. Proses pembentukan UU SDI juga mendapat kritik karena masyarakat sipil kesulitan dalam mengakses naskah dan memahami bagaimana masukan mereka dipertimbangkan selama proses pembahasan.
ELSAM menegaskan bahwa seharusnya, kedaulatan data harus dijadikan sebagai sarana untuk melindungi hak warga dengan menyediakan mekanisme akuntabilitas yang jelas, bukan sebagai justifikasi untuk pemusatan kendali negara atas data. Mengingat berbagai masalah tersebut, ELSAM mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka akses terhadap naskah UU SDI, menyelaraskan pelaksanaannya dengan UU PDP, segera membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi, serta melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan aturan turunannya.