Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Para tersangka terdiri dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah dan pengusaha.
Daftar Tersangka
Delapan individu yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta beberapa orang kepercayaan menteri, yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Operasi Tangkap Tangan dan Penyidikan
Pada hari Senin, 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang melibatkan 19 orang terkait dengan kasus ini. Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK melanjutkan ke tahap penyidikan. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, pada 15 September 2026.
Sehubungan dengan kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 15 September hingga 4 Oktober 2026. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan
Untuk pihak pemberi, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.