Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, diduga menerima uang secara teratur dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa Silmy memberikan uang tersebut kepada Romy selama proses bimbingan studi di kampus tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan, “Bahwa diduga pihak tersangka (Silmy Karim) ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” dalam keterangannya pada Rabu, 30 September 2026.
Pemeriksaan Romy Hermawan
Pada Selasa, 29 September 2026, penyidik KPK memanggil Romy untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Silmy. Budi menambahkan, “Oleh karena itu, dalam pemeriksaan penyidik melakukan konfirmasi, melakukan pendalaman.”
Asal Usul Uang yang Diberikan
Budi juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan Silmy kepada Romy berasal dari setoran yang diterima di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik masih melakukan perhitungan terhadap total uang yang telah diserahkan oleh Silmy Karim. “Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan ya oleh SK ini untuk diduga diberikan kepada RM dalam kapasitas RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya, dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh SK,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat di Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing. Tujuh tersangka lainnya termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dan beberapa pejabat lainnya yang terlibat.
KPK menduga bahwa pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerima uang setidaknya sebesar Rp 145,5 miliar selama periode 2022-2026, baik secara langsung maupun melalui perantara. Uang tersebut didistribusikan setiap hari Jumat kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima alokasi rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha lainnya.