News

KPK Pertimbangkan Penjemputan Paksa Nusron Wahid Setelah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid, yang telah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan.

S
Setya Tama
16 October 2026 55 pembaca
Yuwantoro Winduajie
Yuwantoro Winduajie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan langkah untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadirannya dalam dua kali jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

Kehadiran yang Tidak Memadai

Nusron Wahid, yang merupakan mantan anggota DPR, telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait suatu kasus. Namun, ia tidak hadir pada dua kesempatan yang telah dijadwalkan. Ketidakhadirannya ini memicu KPK untuk meninjau opsi penjemputan paksa agar yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut.

Langkah Selanjutnya dari KPK

Pihak KPK menegaskan bahwa kehadiran Nusron sangat penting untuk proses penyidikan yang sedang berlangsung. Jika dalam waktu dekat Nusron kembali mangkir, KPK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas demi kelancaran proses hukum.

Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan yang diperlukan. Penjemputan paksa menjadi salah satu opsi terakhir yang akan diambil jika tidak ada respons positif dari Nusron Wahid.

Artikel Terkait