News

KPK Mengamankan Rekening Diduga Menampung Setoran dari Kantor Pertanahan ke BPN Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari kantor pertanahan kepada oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

S
Setya Tama
28 September 2026 54 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan setoran dari beberapa kantor pertanahan untuk oknum-oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

Budi menjelaskan bahwa penyidik menemukan beberapa mesin ATM yang rekeningnya diduga digunakan untuk menampung setoran yang dilakukan oleh kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Penyidik mencurigai bahwa dana yang ada dalam rekening tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” jelasnya.

Penyidikan Berlanjut

Budi menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap praktik pengumpulan uang yang dilakukan baik di dalam maupun di luar instansi. “Artinya dugaan setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di kantor wilayah BPN Jawa Timur. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan data yang diperoleh KPK, uang tersebut ditemukan dalam bentuk dollar Singapura (SGD), dollar Amerika Serikat (USD), dan rupiah dengan nominal Rp 100.000 dan Rp 50.000, yang dikeluarkan dari amplop cokelat dan map biru.

Budi menyatakan bahwa temuan uang tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik, menunjukkan adanya penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing. Penyidik berencana untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul dan tujuan penerimaan tersebut. “Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya,” ujarnya.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Di antara mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz; Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi; dan beberapa orang lainnya yang memiliki hubungan dengan menteri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor. Taufik mengungkapkan bahwa sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Komunikasi antara Yaser Alfarisi dari Summarecon dan Erwin, orang kepercayaan menteri, terjadi ketika Yaser melaporkan bahwa Kepala Kantah Bogor tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapatkan informasi bahwa mereka perlu membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. “Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar,” kata Taufik.

Akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin memberikan uang tersebut kepada Erwin, dan sebagian dari uang itu, yaitu Rp 200 juta, diserahkan kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/28/18594111/kpk-sita-rekening-penampung-setoran-sejumlah-kantah-ke-kanwil-bpn-jatim

Artikel Terkait