News

KPK Amankan Uang Rp 200 Juta dari OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena.

S
Setya Tama
22 September 2026 53 pembaca
KPK menampilkan uang tunai ratusan juta Rupiah dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/9/2026)
KPK menampilkan uang tunai ratusan juta Rupiah dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/9/2026)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 200 juta dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, atau yang lebih dikenal dengan inisial SJL. Uang tersebut terdiri dari Rp 130 juta yang ditemukan di sebuah hotel di Jakarta, Rp 50 juta yang disimpan dalam koper di kediaman Bupati, dan Rp 20 juta yang berada di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), "Ini kami tunjukan ketika tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp 130 juta saat tim juga mengamankan SJL Bupati Bolmut di salah satu hotel di Jakarta."

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa SJL diduga mematok fee proyek hingga 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dia menjelaskan, "SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ."

Metode Pemerasan dan Gratifikasi

Taufik juga mengungkapkan bahwa Sirajudin diduga telah merencanakan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek tersebut dimulai. Ia memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencantumkan nama-nama vendor yang akan melaksanakan proyek. "Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati, Kepala Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan Pokja untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dimenangkan oleh vendor yang telah ditentukan sebelumnya. "Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar," tuturnya.

Selain itu, Sirajudin Lasena juga diduga telah menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar selama periode 2023-2026. Rincian penerimaan tersebut termasuk Rp 350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut dan Rp 10,79 miliar dari pihak-pihak lainnya. "Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030," jelasnya.

Sirajudin kini dihadapkan pada pasal pemerasan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK telah melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/22/18211811/kpk-sita-uang-rp-200-juta-dari-ott-bupati-bolaang-mongondow-utara

Artikel Terkait