Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong platform digital untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan algoritma, moderasi konten, serta penggunaan kecerdasan buatan (AI). Permintaan ini muncul agar masyarakat dapat memahami alasan di balik kemunculan, pembatasan, atau tidak tersampaikannya informasi di media sosial.
Desakan ini muncul di tengah kontroversi mengenai penggunaan akun otomatis atau bot yang berpotensi membentuk opini publik, termasuk dugaan pembatasan informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di platform media sosial. Komdigi menekankan bahwa penggunaan AI dan akun otomatis tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Penilaian harus lebih difokuskan pada isi konten, pola penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran, bukan hanya pada identitas atau sudut pandang suatu akun.
Prinsip Moderasi Konten
“Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini dalam pernyataan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi akun atau konten di ruang digital.
“Yang perlu diperiksa adalah apakah konten tersebut melanggar ketentuan atau digunakan untuk tindakan yang merugikan masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena berbeda pandangan,” jelasnya.
Dugaan Pembatasan Konten Karhutla
Salah satu isu yang menjadi perhatian Komdigi adalah dugaan pembatasan jangkauan informasi mengenai karhutla di media sosial. Mediodecci menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak pernah meminta platform digital untuk menurunkan atau membatasi konten terkait karhutla. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat dianggap sangat penting untuk membantu pemerintah dalam menangani masalah di lapangan.
“Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan,” kata Mediodecci. Komdigi juga mendorong platform digital untuk memberikan penjelasan yang jelas ketika suatu konten mengalami pembatasan jangkauan. Penjelasan ini diperlukan, termasuk jika pembatasan tersebut terkait dengan pedoman komunitas atau sistem rekomendasi algoritmik yang diterapkan oleh platform.
Persoalan transparansi ini muncul setelah jawaban dari Meta AI yang dikaitkan dengan dugaan pembatasan konten karhutla beredar. Menanggapi isu ini, Kemkomdigi menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Meta. Mediodecci mengingatkan bahwa jawaban dari chatbot AI tidak dapat langsung dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan. Informasi yang dihasilkan oleh AI juga tidak cukup untuk membuktikan adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang dapat diverifikasi.
AI dapat menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan, tetapi belum tentu akurat. Fenomena ini dikenal sebagai halusinasi AI, di mana sistem dapat menghasilkan informasi yang salah atau tidak memiliki dasar yang memadai. “AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu,” jelasnya.
Komdigi mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip trust but verify. Artinya, AI dapat digunakan untuk mencari informasi, tetapi hasilnya perlu diverifikasi dengan membandingkan sumber dan mencari konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum disebarkan.
Di sisi lain, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa AI memungkinkan pembuatan konten dan pengoperasian akun secara otomatis. Teknologi ini dapat digunakan untuk menyusun unggahan, menyesuaikan gaya bahasa, hingga merespons percakapan di media sosial. Kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, dugaan manipulasi opini publik melalui akun bot perlu diperiksa berdasarkan bukti yang objektif.
“Karena itu, dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi,” ucap Alfons. Ia juga menekankan bahwa gaya tulisan yang rapi, bahasa yang seragam, atau frekuensi unggahan yang tinggi belum tentu menunjukkan bahwa sebuah akun dijalankan oleh AI. Alfons menambahkan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap kritik dan informasi dari masyarakat.
“Justru harusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dan diberikan informasi. Malah harusnya berterima kasih,” pungkasnya.