News

Kementerian Lingkungan Hidup Menyegel 57 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, yang mengakibatkan lebih dari 34.636 hektar lahan terbakar.

S
Setya Tama
29 September 2026 32 pembaca
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel 57 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Sumatera dan Kalimantan. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kemen LH, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan bahwa aktivitas dari perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan lebih dari 34.636 hektar lahan terbakar.

“Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan. 57 entitas perusahaan itu menyumbangkan luasan kebakaran lahan kurang lebih 34.636 hektar,” jelas Ardyanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/9/2026).

Sejarah Kasus dan Sebaran Perusahaan

Ardyanto juga menyatakan bahwa dari total 57 perusahaan yang disegel, sebanyak 17 di antaranya memiliki riwayat kasus serupa. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan ini tersebar di delapan provinsi, termasuk 12 badan usaha di Sumatera Selatan, 2 di Riau, 2 di Lampung, 19 di Kalimantan Barat, 9 di Kalimantan Selatan, 7 di Kalimantan Tengah, 4 di Kalimantan Timur, dan 2 di Kalimantan Utara.

Dari hasil verifikasi lapangan, terungkap bahwa sekitar 88,9 persen dari total 34.636 hektar yang terbakar berada di Kalimantan. Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan area terbakar terbesar, mencapai 44,35 persen dari total luas lahan yang terbakar. Analisis Kemen LH menunjukkan bahwa sekitar 95 persen dari lokasi yang terbakar merupakan perkebunan kelapa sawit, sementara hampir 5 persen lainnya adalah perkebunan tebu.

Langkah Penegakan Hukum

Menurut karakteristik lahan, 59 persen dari area yang terbakar berada di tanah mineral, 36 persen di lahan gambut, dan 3,68 persen merupakan lahan campuran. “Setelah kami melakukan verifikasi lapangan ini, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tegas Ardyanto. Ketiga instrumen tersebut meliputi penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administratif.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Heri Mulianto, menekankan bahwa pemegang hak atas tanah, termasuk hak guna usaha (HGU), memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mencegah kerusakan tanah. “Apabila ini tidak terpenuhi, maka di dalam Pasal 34 pemerintah dapat mencabut hak guna usahanya sebelum jangka waktunya berakhir,” tambah Heri.

Untuk menindaklanjuti temuan mengenai kebakaran hutan, Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kemen LH untuk mengidentifikasi badan usaha yang berada di lokasi titik panas dan memerlukan pengawasan khusus. Heri menyebutkan bahwa saat ini ada 57 badan usaha yang terindikasi berada di wilayah yang terdampak karhutla di Kalimantan dan Sumatera.

“Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melihat jumlah area konsesi yang terbakar dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan,” ungkap Heri. Verifikasi ini penting untuk menentukan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016. Heri menjelaskan bahwa jika area yang terbakar kurang dari atau sama dengan 50 persen dari luas konsesi, pemegang HGU wajib melepaskan bagian wilayah yang terdampak. Namun, jika area yang terbakar lebih dari 50 persen, terdapat dua opsi sanksi yang bisa diterapkan.

“Pemegang HGU dapat diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh HGU. Ini yang kita sedang pastikan datanya sehingga nanti treatment penegakan hukum administratifnya bisa kita lakukan secara objektif,” tegasnya.

Data terpadu dari Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menyatakan bahwa seluruh data dari Kemen LH, Kementerian ATR/BPN, Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan instansi lainnya dihimpun dan diintegrasikan melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang terpusat di Kemenko Polkam. Honi menambahkan bahwa para pihak saling berkoordinasi melalui desk tersebut untuk menangani masalah ini secara terpadu.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/29/16570851/kemen-lh-segel-57-perusahaan-penyebab-karhutla-seluas-34636-hektare

Artikel Terkait