News

Kemenag Tetap Lantik Rektor UINSA Meski Ada Pemeriksaan dari Kejaksaan

Kementerian Agama tetap melantik Akhmad Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya meskipun yang bersangkutan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Hal ini disebabkan belum adanya status hukum yang jelas terhadap Muzakki.

S
Setya Tama
22 September 2026 44 pembaca
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Akhmad Muzakki (Dok. Uinsa)
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Akhmad Muzakki (Dok. Uinsa)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sekretaris Jenderalnya, Kamaruddin Amin, menjelaskan alasan di balik pelantikan Akhmad Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) untuk periode 2026-2030, meskipun ia sempat menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kamaruddin menegaskan bahwa hingga saat ini, Muzakki belum memiliki status hukum yang jelas dalam proses yang berlangsung di Kejaksaan, sehingga Kemenag berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Jadi, sampai hari ini memang belum ada sebuah keputusan apapun terkait dengan yang bersangkutan. Belum ada status beliau di Kejaksaan secara hukum. Sehingga kami tentu tidak bisa apa namanya... Kami berdasarkan pada praduga tidak bersalah,” ungkap Kamaruddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (22/9/2026).

Proses Pelantikan yang Telah Diperhitungkan

Kamaruddin menjelaskan bahwa keputusan untuk melantik Muzakki telah melalui kajian yang mendalam serta mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Ia juga menyatakan bahwa Kemenag telah melakukan klarifikasi terkait berbagai informasi mengenai Muzakki, termasuk menghubungi langsung Muzakki untuk mendapatkan penjelasan mengenai situasi yang sedang berlangsung di Kejaksaan.

“Saya langsung telepon juga karena ya ada laporannya seperti itu. Tapi beliau memberi penjelasan. Dan penjelasannya itu ya memberikan informasi kepada kami bahwa beliau tidak menjadi bagian di situ,” tambah Kamaruddin.

Evaluasi Terhadap Respon Civitas Akademika

Kamaruddin juga menyampaikan bahwa tim seleksi yang melibatkan Inspektur Jenderal Kemenag telah melakukan kajian terhadap Muzakki dan tidak menemukan temuan material yang merugikan. “Pak Irjen tentu juga sudah melakukan apa namanya... Kajian juga terhadap yang bersangkutan yang memang sampai saat itu diputuskan, belum ada temuan material yang untuk yang bersangkutan,” jelasnya.

Dengan demikian, Kamaruddin menegaskan bahwa pelantikan Muzakki telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. “Jadi, sekali lagi Pak, saya memastikan bahwa proses yang dilakukan di Kementerian Agama untuk sampai pada keputusan melantik yang bersangkutan itu insyaallah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Namun, Kamaruddin mengakui bahwa Kemenag terkejut dengan reaksi dari civitas akademika UINSA terkait keputusan tersebut. Kemenag berencana untuk mengevaluasi situasi ini dan mencari solusi agar perkuliahan di kampus dapat berjalan kembali dengan baik. “Kami tidak bermaksud untuk membela yang bersangkutan. tetapi jujur kami sebenarnya juga kaget beneran respon civitas akademika terhadap keputusan yang sudah diambil Pak Menteri,” tutup Kamaruddin.

Polemik mengenai pelantikan Rektor UINSA ini juga berkaitan dengan aspirasi yang disampaikan oleh Forum Komunikasi UINSA Surabaya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VIII DPR RI. Ahmad Firdausi, Kepala Bagian Akademik UINSA, menyatakan bahwa kondisi di kampus saat ini tidak kondusif, dengan mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap Muzakki sejak Rabu (16/9/2026).

“Saat ini teman-teman mahasiswa kami di kampus UINSA juga sedang melakukan aksi penolakan (rektor) mulai hari Rabu (16/9/2026) hingga hari ini. Tingkat tensi teman-teman mahasiswa itu semakin meninggi, pagi ini terjadi penyegelan akses masuk dan keluar kampus. Nah, kami datang ini untuk menyampaikan aspirasi kami bahwa saat ini di kampus situasinya sedang tidak sangat tidak kondusif,” kata Ahmad.

Polemik ini juga terkait dengan pemeriksaan Muzakki oleh Kejari Tanjung Perak yang menyelidiki dugaan suap di lingkungan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur. Hal ini menjadi salah satu alasan bagi mahasiswa, dosen, dan alumni untuk menolak Muzakki menjabat kembali sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026-2030. Muzakki sebelumnya telah menjabat sebagai rektor pada periode 2022-2026.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi adanya permintaan keterangan terhadap Muzakki terkait dugaan suap di Kopertais Wilayah IV Jawa Timur. “Benar, ada penyelidikan terkait dengan kopertais wilayah IV,” ujar Made.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/22/18131971/alasan-kemenag-tetap-lantik-rektor-uinsa-yang-sempat-diperiksa-kejaksaan

Artikel Terkait