News

Kejaksaan Agung Amankan Mantan Sekjen ESDM Mochamad Teguh Pamudji dalam Kasus Korupsi Nikel

Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan nikel antara tahun 2017 hingga 2020.

S
Setya Tama
28 September 2026 44 pembaca
Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamudji, di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).
Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamudji, di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Mochamad Teguh Pamudji, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola nikel pada periode 2017-2020. Penangkapan ini menjadikannya sebagai tersangka kelima dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Mochamad Teguh Pamudji berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM dari tahun 2013 hingga 2017. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil setelah Teguh tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari sebelumnya, Jumat, 25 September 2026.

Proses Penangkapan dan Identifikasi

Selama proses penangkapan, tim penyidik mengalami kesulitan saat berusaha memasuki rumah tersangka. Namun, akhirnya mereka berhasil mengamankan Mochamad Teguh Pamudji di lokasi tersebut. Setelah memastikan identitasnya, penyidik membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 01.28 WIB.

Tuduhan dan Pasal yang Dikenakan

Mochamad Teguh Pamudji disangkakan melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan utama, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai sangkaan alternatif. Selain itu, penyidik juga mengenakan sangkaan tambahan berupa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Mochamad Teguh Pamudji, terdapat beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk BS yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada tahun 2017-2018, NRH yang merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari dari tahun 2012 hingga 2019, dan MHI yang menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2019. Satu tersangka lainnya masih belum diungkap identitasnya.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral, yang menjadi perhatian publik.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/28/19182471/kejagung-tangkap-eks-sekjen-esdm-mochamad-teguh-pamudji-terkait-kasus

Artikel Terkait