Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, empat hakim menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terbukti bersalah. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya pertanyaan mengenai dissenting opinion dari salah satu hakim. "Tapi kan empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Penghormatan Terhadap Pendapat Berbeda
Meskipun demikian, Kejagung menghormati adanya dissenting opinion tersebut. Anang menyatakan bahwa perbedaan pendapat di antara hakim merupakan bagian dari independensi lembaga peradilan yang harus dihargai. "Ya silakan itu kita hormati, kan hak juga. Hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri. Itu kan silakan," tambahnya.
Dissenting Opinion dari Hakim Andi Saputra
Sebelumnya, hakim anggota Andi Saputra mengemukakan dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). Dalam pendapatnya, Andi menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum. "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan.
Andi berpendapat bahwa persidangan tidak menghasilkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri. Ia menilai bahwa rangkaian bukti yang diajukan oleh jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas terkait dengan niat jahat dari terdakwa. "Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Andi juga berpendapat bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, regulasi tersebut tidak membatasi penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi. "Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," tutupnya.