News

Hakim Saldi Mengkritik Praktik Pemindahan Penumpang oleh Maskapai

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke penerbangan lain dalam satu grup tanpa persetujuan, terutama saat terjadi keterlambatan.

J
Jonathan Michael Saputra
04 August 2026 103 pembaca
Hakim Saldi Mengkritik Praktik Pemindahan Penumpang oleh Maskapai
Sumber gambar: nasional.kompas.com

JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan maskapai yang memindahkan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup ketika terjadi keterlambatan penerbangan. Ia menegaskan bahwa keputusan semacam itu tidak boleh diambil secara sepihak tanpa memberikan pilihan kepada konsumen. Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang membahas uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, Saldi mengungkapkan bahwa ia sering menjumpai penumpang yang membeli tiket dari satu maskapai, namun akhirnya diterbangkan menggunakan maskapai lain yang masih berada dalam grup yang sama. Ia menyatakan, "Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apapun, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja."

Kritikan Terhadap Praktik Maskapai

Saldi menegaskan bahwa pemindahan penumpang tidak bisa hanya didasarkan pada alasan bahwa maskapai tersebut masih berada dalam satu grup. Ia meminta agar ada penjelasan yang jelas mengenai hal ini. "Tolong yang kayak begini diberikan penjelasan. Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu ya, ini rate apanya? Harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu kan sesuatu yang harus ada penjelasan," ujarnya.

Ia juga mengkritik pandangan maskapai yang menganggap pemindahan penumpang sebagai hal yang biasa. "Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang," jelasnya. Saldi mempertanyakan apakah status satu grup maskapai dapat dijadikan alasan untuk memindahkan penumpang ke penerbangan lain.

Pentingnya Persetujuan Penumpang

Saldi berpendapat bahwa maskapai seharusnya meminta persetujuan penumpang mengenai alternatif penerbangan yang diinginkan. "Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama," ungkapnya. Ia juga meminta pemerintah untuk menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik tersebut, termasuk apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan kepada maskapai terkait kejadian serupa.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang menilai bahwa ketentuan dalam UU Penerbangan menciptakan ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan, yang merugikan hak konstitusional penumpang. Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.

Selain itu, mereka juga meminta MK untuk memperjelas definisi "faktor cuaca" dan "teknis operasional" agar tidak menimbulkan kebingungan. Hal ini mencakup kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi penerbangan, serta menegaskan bahwa keterlambatan yang disebabkan oleh faktor internal maskapai, seperti keterlambatan awak pesawat, tidak termasuk dalam kategori teknis operasional.

Dengan demikian, para pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak penumpang dalam menghadapi masalah keterlambatan penerbangan.

Artikel Terkait