News

Anggota BPK Bobby Rizaldi Diperiksa KPK Selama Delapan Jam Terkait Kasus Suap

Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyatakan telah memberikan semua keterangan yang diperlukan kepada KPK terkait dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

S
Setya Tama
28 September 2026 47 pembaca
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

JAKARTA - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh informasi yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. "Kami hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin ini dan seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya," ujar Bobby setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

Bobby Rizaldi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama delapan jam, dimulai dari pukul 09.57 WIB hingga 18.14 WIB. Namun, ia tidak mengungkapkan detail mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. "Mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK, saya ucapkan terima kasih," tambahnya.

Pemeriksaan Terkait Opini BPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Bobby diperiksa sehubungan dengan proses penentuan opini BPK dalam kasus suap yang melibatkan Pemkab Muara Enim. Dalam konstruksi perkara, diduga tim auditor BPK Pemkab Muara Enim mengubah opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, penyidik juga menyelidiki hubungan Bobby dengan pihak swasta yang juga merupakan tersangka, Augusz Dewanggara. "Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di internal BPK? Semuanya masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara," jelasnya.

Kasus Suap yang Melibatkan Beberapa Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK pada Kamis (11/6/2026). Empat orang tersebut termasuk Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi dari PT. Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara; dan Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi. Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/6/2026).

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula pada awal 2026 ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. "Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," ungkapnya.

Di bulan Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK melalui Augusz Dewanggara. Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menemui Augusz melalui Mulyono, seorang perantara. "Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," kata Taufik.

Augusz mengusulkan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit, yang diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah kesepakatan tercapai, Augusz menyatakan akan "mempersiapkan pasukan" untuk memenuhi permintaan dari Abi Nurwardani.

Selanjutnya, Abi Nurwardani menyiapkan uang yang diminta, termasuk penerimaan dari Fika melalui Cory Erin, yang merupakan penyedia barang dan jasa untuk proyek di Disdikbud Muara Enim. Dari penerimaan uang Rp500 juta, Abi membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan, dengan sekitar Rp100 juta untuk Augusz dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara. Sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan, termasuk untuk Edison.

KPK berencana untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana terkait kasus ini. Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/28/19090451/diperiksa-kpk-8-jam-anggota-bpk-bobby-rizaldi-seluruh-keterangan-sudah

Artikel Terkait