Teknologi

PANDI Temukan 20 Ribu Domain Terkait Judi dan Pinjaman Online

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mencatat adanya 36 ribu kasus penyalahgunaan domain dalam enam bulan terakhir, di mana 20 ribu di antaranya terindikasi berkaitan dengan judi online da...

B
Bayu Triatma
01 November 2026 21 pembaca
Ilustrasi judol dan pinjol. Foto: AI generated/detikINET using ChatGPT
Ilustrasi judol dan pinjol. Foto: AI generated/detikINET using ChatGPT

Jakarta - Dalam enam bulan terakhir, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah mendeteksi sekitar 36 ribu kasus penyalahgunaan domain. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 ribu kasus teridentifikasi berkaitan dengan judi online dan pinjaman online. Ketua PANDI, Isnawan Aslan, menekankan bahwa penyalahgunaan domain merupakan isu penting yang perlu diwaspadai demi menjaga keamanan ekosistem internet di Indonesia.

Peningkatan Pengawasan Melalui Teknologi AI

Isnawan menjelaskan, “Kami mendeteksi ada 36.000 selama enam bulan, dan 20.000 itu adalah terindikasi dari judol dan pijol,” saat berbicara dalam forum diskusi bertajuk 'Kedaulatan Digital Indonesia, Realistis atau Utopis?' yang diadakan di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jakarta, pada hari Jumat (30/10). Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 25 ribu kasus telah berhasil diselesaikan. Untuk mendukung upaya deteksi dan penanganan, PANDI memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). “25.000-nya kemarin sudah kita segera selesaikan, dengan pengembangan AI,” ujarnya.

Kolaborasi untuk Keamanan Internet

Selain itu, PANDI juga melakukan upaya pengamanan melalui kerja sama dengan komunitas lokal, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan beberapa Internet Exchange (IX) domestik. Isnawan menegaskan bahwa pengelolaan nama domain tidak hanya berkaitan dengan penyediaan alamat website, tetapi juga berhubungan dengan keamanan dan kepercayaan pengguna terhadap layanan internet.

PANDI menerapkan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat dalam setiap perubahan sistem untuk menjaga keamanan root zone atau zona akar sistem nama domain. “Karena kalau ketika sebuah root zone tidak dijaga secara benar, itu akan koplak, bubar di root zone-nya,” jelas Isnawan. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap infrastruktur melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Sekarang sudah ada yang ikut jaga, BSSN dan Komdigi,” tuturnya.

Temuan puluhan ribu kasus penyalahgunaan domain ini menunjukkan pentingnya pengawasan terus-menerus terhadap ekosistem nama domain. PANDI mengandalkan pengembangan teknologi dan kolaborasi lintas pihak untuk mendukung upaya pengamanan tersebut.

Artikel Terkait