Jakarta - Sam Bankman-Fried, yang sebelumnya merupakan miliarder di dunia kripto, telah mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Donald Trump. Permohonan ini diajukan setelah Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada tahun 2024 akibat keterlibatannya dalam salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah. Informasi ini dapat ditemukan di situs web Departemen Kehakiman AS.
Bankman-Fried, yang kini berusia 34 tahun, adalah salah satu pendiri bursa kripto FTX yang mengalami masalah besar. Permohonan pengampunan yang diajukan kepada Departemen Kehakiman AS, yang pertama kali dilaporkan oleh Bloomberg, bertujuan untuk mendapatkan pengampunan setelah masa hukumannya selesai. Menurut keterangan di situs DOJ, pengampunan tersebut tidak akan menghapus status hukuman pidana Bankman-Fried, tetapi akan memulihkan beberapa hak sipilnya, seperti hak untuk memberikan suara dan bertugas sebagai juri setelah menyelesaikan masa penjara. Jika permohonan ini disetujui, pengampunan juga akan menghilangkan berbagai hambatan terkait perizinan, pekerjaan, perumahan, dan pendidikan.
Dari Donatur Partai Demokrat ke Dukungan untuk Trump
Selama menjabat sebagai CEO FTX, Bankman-Fried dikenal sebagai salah satu donatur terbesar untuk kampanye dan kepentingan Partai Demokrat. Namun, saat menjalani masa hukuman di penjara federal, ia mulai menunjukkan dukungannya terhadap pemerintahan Trump melalui media sosial. Dalam sebuah wawancara dengan Fox Business, Bankman-Fried mengungkapkan keinginannya yang kuat untuk mendapatkan pengampunan dari presiden.
Permohonan pengampunan Bankman-Fried diajukan sekitar tahun 2026. Meskipun demikian, juru bicara Gedung Putih menolak untuk memberikan komentar mengenai permohonan tersebut, tetapi merujuk pada wawancara yang dilakukan Trump dengan New York Times pada bulan Januari, di mana Trump menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan pengampunan kepada Bankman-Fried.
Keruntuhan Kerajaan Kripto
Bankman-Fried sebelumnya dikenal sebagai sosok yang cemerlang dalam dunia kripto, dengan perusahaannya, FTX, mencapai nilai sebesar USD 32 miliar (sekitar Rp 577 triliun) pada masa kejayaannya. Namun, keruntuhan mulai terjadi pada tahun 2022 ketika FTX mengajukan kebangkrutan setelah mengalami penarikan dana yang mencapai miliaran dolar, yang memicu kepanikan di industri kripto.
Jaksa penuntut menuduh Bankman-Fried telah secara diam-diam mengalihkan dana nasabah senilai miliaran dolar dari FTX ke hedge fund kriptonya, Alameda Research. Di sana, dana tersebut digunakan untuk berbagai investasi berisiko, donasi politik, dan pembelian properti. Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan penipuan dan konspirasi, termasuk penipuan melalui transfer elektronik dan pencucian uang.
Sebagai bagian dari hukumannya, Hakim Lewis Kaplan memerintahkan Bankman-Fried untuk menyerahkan lebih dari USD 11 miliar dalam aset dan pendapatan yang terkait dengan penipuan tersebut. Saat mengumumkan hukuman, Hakim Kaplan menegaskan bahwa ada risiko bahwa Bankman-Fried dapat melakukan tindakan yang merugikan di masa depan, dan ini bukanlah risiko yang sepele.