News

Laporan Supratman kepada Prabowo: Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Banyak Terkait Sengketa Tanah dan KDRT

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Pos Bantuan Hukum telah menyelesaikan 14.000 kasus dari total 16.000 aduan yang diterima, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga.

S
Setya Tama
29 September 2026 24 pembaca
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan perkembangan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (29/9/2026)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan perkembangan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (29/9/2026)

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai layanan hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum, khususnya terkait Pos Bantuan Hukum (Posbankum), kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, Supratman mengungkapkan bahwa telah terbentuk sebanyak 83.960 Posbankum di seluruh kelurahan dan desa di Indonesia.

“Hasil yang saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian Posbankum yang telah dibentuk, jumlah aduan yang masuk mencapai 16.000 kasus,” kata Supratman setelah pertemuan dengan Prabowo di Istana, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).

Penyelesaian Melalui Mediasi

Supratman menjelaskan bahwa dari total 16.000 kasus yang diterima, sebanyak 14.000 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi. “14.000 kasus yang seharusnya berlanjut ke proses peradilan, tetapi alhamdulillah dengan adanya Posbankum, kami dapat menyelesaikannya melalui pendekatan restorative justice,” ungkapnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut memberikan kontribusi signifikan bagi negara, dengan estimasi penghematan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. “Jika kasus-kasus ini dibawa ke pengadilan, negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian 14.000 kasus yang kami selesaikan melalui mekanisme mediasi,” tambahnya.

Mayoritas Kasus di Posbankum

Supratman juga mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang masuk ke Posbankum adalah sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kasus yang paling banyak adalah sengketa tanah antar tetangga, ada juga yang berkaitan dengan KDRT, serta berbagai kasus ringan lainnya yang sebenarnya bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.

Dengan keberadaan Posbankum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/29/17484101/surpratman-lapor-prabowo-posbankum-tuntaskan-14000-kasus-mayoritasnya

Artikel Terkait