JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai layanan hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum, khususnya terkait Pos Bantuan Hukum (Posbankum), kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, Supratman mengungkapkan bahwa telah terbentuk sebanyak 83.960 Posbankum di seluruh kelurahan dan desa di Indonesia.
“Hasil yang saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian Posbankum yang telah dibentuk, jumlah aduan yang masuk mencapai 16.000 kasus,” kata Supratman setelah pertemuan dengan Prabowo di Istana, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).
Penyelesaian Melalui Mediasi
Supratman menjelaskan bahwa dari total 16.000 kasus yang diterima, sebanyak 14.000 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi. “14.000 kasus yang seharusnya berlanjut ke proses peradilan, tetapi alhamdulillah dengan adanya Posbankum, kami dapat menyelesaikannya melalui pendekatan restorative justice,” ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut memberikan kontribusi signifikan bagi negara, dengan estimasi penghematan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. “Jika kasus-kasus ini dibawa ke pengadilan, negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian 14.000 kasus yang kami selesaikan melalui mekanisme mediasi,” tambahnya.
Mayoritas Kasus di Posbankum
Supratman juga mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang masuk ke Posbankum adalah sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kasus yang paling banyak adalah sengketa tanah antar tetangga, ada juga yang berkaitan dengan KDRT, serta berbagai kasus ringan lainnya yang sebenarnya bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.
Dengan keberadaan Posbankum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.