JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil Mercedes-Benz yang dimiliki oleh Vinna Ledy Anggraheni, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan pada Senin (21/9/2026) dan merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Budi menjelaskan bahwa pihak penyidik menduga mobil tersebut diberikan oleh seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna. Meskipun demikian, mobil tersebut terdaftar atas nama Rani Sorayya, yang merupakan teman Vinna. "Pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu nanti akan dilakukan pendalaman, akan dilakukan penelusuran, kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut," ungkap Budi.
Penyitaan Aset Lainnya
Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa aset lainnya, termasuk mobil dan rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni, dalam beberapa hari terakhir. Penyitaan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu. Pada tanggal 10 Agustus 2026, KPK telah menyita mobil Toyota Xpander milik Vinna.
"Bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi. Ia menjelaskan bahwa dugaan pemberian mobil tersebut berasal dari pihak swasta, sehingga penyitaan dilakukan di Jakarta Selatan. "Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," tambahnya.
Analisis Keterkaitan Aset
Selain mobil, KPK juga menyita rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di Jakarta Selatan pada tanggal 31 Agustus 2026. Penyitaan ini dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. "Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," jelas Budi.
Seluruh hasil penyitaan akan dianalisis bersama dengan alat bukti lainnya. "Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti," tutupnya.