News

Kompensasi Keterlambatan Penerbangan di Indonesia: Dari Rp 2 Juta Menjadi Rp 300.000

Sidang Mahkamah Konstitusi mengungkapkan latar belakang penetapan kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia yang kini hanya sebesar Rp 300.000, jauh berkurang dari usulan awal Rp 2 juta.

S
Setya Tama
21 September 2026 52 pembaca
Papan layar informasi penerbangan atau Flight Information Display System (FIDS) di area general check-in Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan masih ada sejumlah penerbangan yang berstatus dibatalkan
Papan layar informasi penerbangan atau Flight Information Display System (FIDS) di area general check-in Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan masih ada sejumlah penerbangan yang berstatus dibatalkan

Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Senin (21/9/2026), Hemi Pamuraharjo, mantan Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan, menjelaskan alasan di balik penetapan kompensasi sebesar Rp 300.000 untuk keterlambatan penerbangan yang berlangsung lebih dari 240 menit. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam Konvensi Montreal 1999 yang mengatur kompensasi untuk penerbangan internasional.

Hemi menyampaikan bahwa pada awalnya, jika ingin mengikuti ketentuan Konvensi Montreal, maskapai penerbangan Indonesia tidak mampu memenuhi syarat tersebut. "Karena di Konvensi Montreal itu kurang lebih untuk delay internasional itu 11 tahun yang lalu ya, itu kurang lebih Rp 70 juta," ujarnya.

Dinamika Penyesuaian Kompensasi

Proses penyesuaian kompensasi melibatkan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Kementerian Perhubungan. Hemi mengungkapkan bahwa sempat ada usulan untuk menetapkan kompensasi sebesar Rp 2 juta, namun hal tersebut dianggap terlalu berat bagi maskapai. "Nah waktu itu kami diskusi, gimana kalau Rp 2 juta? Nah Rp 2 juta, teman-teman airline itu tidak sanggup. Karena dinamika di Indonesia itu ya cuacanya, segala macam. Akhirnya disepakatilah termasuk dengan YLKI itu Rp 300.000," jelasnya.

Keputusan ini diambil 11 tahun yang lalu, dan Hemi mengakui bahwa ia tidak dapat memastikan apakah nilai kompensasi tersebut masih relevan dengan harga tiket pesawat yang saat ini jauh lebih tinggi. "Apakah make sense untuk zaman sekarang, itu saya tidak punya kewenangan (lagi) untuk menjawab," tambahnya.

Kritik Terhadap Ketentuan Kompensasi

Menanggapi pernyataan Hemi, Hakim MK Adies Kadir mengemukakan bahwa kompensasi Rp 300.000 tidak lagi sesuai dengan harga tiket yang terus meningkat. "Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi. Mestinya kan pemerintah juga ini memikirkan gitu lho," ujarnya dalam sidang.

Adies menekankan bahwa yang paling penting bagi masyarakat adalah ketepatan waktu sampai di tujuan, bukan hanya sekadar denda atau ganti rugi. Ia menilai bahwa ketentuan ganti rugi untuk keterlambatan selama 240 menit tidak sebanding dengan harga tiket yang telah meningkat drastis. "Masyarakat ini kan sebenarnya yang paling utama itu bukan denda ganti rugi (kompensasi) dan lain sebagainya ini. Ini yang bukan itu yang utama. Setelah kami mendengarkan beberapa kesaksian di sini, yang paling penting adalah ketepatan waktu sampai di tempat tujuan," ungkapnya.

Sidang ini merupakan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Doris Manggalang Raja Sagala dan Ferdinand Hutahaean. Mereka melakukan pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dianggap merugikan hak konstitusional penumpang akibat ketidakpastian mekanisme tanggung jawab maskapai, termasuk masalah keterlambatan penerbangan.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/21/14342001/sidang-mk-ungkap-latar-belakang-kompensasi-delay-pesawat-di-indonesia-dari

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait