Habiburokhman, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, telah resmi menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan ini dilakukan dalam rapat internal yang berlangsung pada hari ini.
Target Pengesahan RUU
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU ini. Ia menargetkan agar pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023. Menurutnya, pengesahan undang-undang ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Pentingnya RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menekankan bahwa RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam melakukan perampasan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Ia berharap dengan adanya RUU ini, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan ditunjuknya Habiburokhman sebagai Ketua Panja, diharapkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga target pengesahan pada bulan Desember dapat tercapai.