News

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung telah menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan dan manipula...

J
Jonathan Michael Saputra
14 June 2026 5 pembaca
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Sumber gambar: nasional.kompas.com

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa Andri diduga telah mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 melalui komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” jelas Syarief di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat, 12 Juni 2026.

Strategi Tersangka dalam Proyek

Untuk mengatasi masalah PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, Andri Mulyono diduga melakukan akuisisi terhadap PT ASE agar dapat memenangkan proyek tersebut. Selain itu, ia juga diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk meningkatkan harga per unit motor listrik agar sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Andri juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, meskipun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Atas perbuatannya, Andri Mulyono dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengenai tindak pidana korupsi. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik juga mencurigai adanya keterlibatan Lodewyk Pusung dalam kasus ini. Andri Mulyono diduga melakukan pertemuan dengan Lodewyk, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan ini diduga menjadi awal keterlibatan Andri dalam proyek pengadaan motor listrik sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Penyidik berencana untuk memeriksa Lodewyk terkait dugaan tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). AYS diminta oleh Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Penyidik menemukan aliran dana ilegal dari AYS kepada Sony.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ungkap Syarief.

Awalnya, Sony meminta AYS untuk mencari mitra untuk program MBG. Namun, dalam prosesnya, Sony memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra, yang membuat AYS dapat memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengubah status pendaftaran calon SPPG. Pengusaha yang sudah disetujui mendadak dibatalkan, sedangkan mitra baru yang direkomendasikan AYS justru difasilitasi meskipun portal pendaftaran telah ditutup.

Setelah semua titik SPPG berhasil diatur, AYS menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Sony sebagai imbalan atas kompromi tersebut. Kejagung masih terus mendalami peran mantan pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi ini.

Syarief menegaskan bahwa pembagian peran di antara para tersangka berkaitan erat dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat bertugas di BGN. “Tapi yang jelas, peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing. Sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bagi wakil,” ujarnya.

Artikel Terkait