Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses internet dan media sosial untuk anak-anak tidak dimaksudkan untuk menghalangi hak mereka dalam beraktivitas di dunia digital. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi di ruang siber. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada akhir Maret 2026.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyatakan bahwa pemerintah berupaya mengembalikan keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan sosial anak-anak di dunia nyata. "Kita ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat kehidupan di ruang publik. Karena itu kegiatan Tunas Anak Jakarta dilaksanakan di Taman Bendera Pusaka. Kami tidak melihat kebijakan ini sebagai upaya memblokir anak-anak dari dunia digital," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Program Tunas Anak untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gawai
Melalui program ini, Komdigi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajak anak-anak mengurangi ketergantungan pada gawai dan kembali menikmati permainan fisik yang melibatkan interaksi sosial secara langsung di ruang publik. Menurut Alfreno, pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga menyediakan alternatif aktivitas positif bagi anak-anak di luar dunia digital.
Komdigi mencatat bahwa durasi penggunaan gawai oleh anak-anak di Indonesia sangat tinggi. Berdasarkan data yang ada, rata-rata waktu layar anak mencapai 7,5 jam per hari, yang dianggap cukup mengkhawatirkan karena dapat meningkatkan risiko paparan anak terhadap berbagai bahaya di internet.
Risiko yang Mengintai Anak di Dunia Digital
Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan bahwa 50,3% anak Indonesia berisiko terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Hal ini menjadi ancaman serius bagi perkembangan anak, termasuk perundungan siber, predator online, dan penyalahgunaan internet pada usia dini. Komdigi mengidentifikasi dua ancaman utama yang mengintai anak-anak di dunia digital, yaitu risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat diakses anak melalui internet dan media sosial. Dengan kemudahan akses, anak-anak dapat menjangkau berbagai jenis konten tanpa batas, baik yang bersifat edukatif maupun yang berpotensi membahayakan. Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang lain di dunia maya, termasuk kemungkinan menjadi sasaran predator online, penipuan digital, hingga eksploitasi yang dapat mengancam keselamatan mereka.
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak dapat memanfaatkan teknologi dengan lebih aman dan sesuai dengan usia mereka, tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang melalui interaksi sosial di dunia nyata. "Komdigi sebagai pembuat PP Tunas ingin memberikan alternatif. Selama ini kami terus mengingatkan bahwa dunia digital memiliki berbagai risiko, tetapi di sisi lain kami juga menyiapkan pilihan aktivitas yang sehat dan bermanfaat," tutupnya.