News

Agrinas Klarifikasi Status Manajer Koperasi Desa Merah Putih

PT Agrinas Pangan Nusantara menegaskan bahwa Manajer Koperasi Desa Merah Putih adalah pegawai BUMN, membantah pernyataan Danantara mengenai status mereka.

A
Angelica Putri Wijaya
23 September 2026 46 pembaca
Pelatihan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.(DOKUMEN ANTARA. )
Pelatihan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.(DOKUMEN ANTARA. )

JAKARTA - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Danantara yang menyatakan bahwa Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bukanlah pegawai BUMN. Pernyataan tersebut disampaikan Joao di Istana, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

Joao menjelaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih diangkat sebagai pegawai BUMN di bawah naungan Agrinas, dan mereka akan mendapatkan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Setelah masa kontrak tersebut berakhir, Joao menambahkan bahwa status mereka akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan yang ada.

Status dan Penugasan Manajer

Menurut Joao, ada kemungkinan Manajer Kopdes Merah Putih akan ditugaskan di luar koperasi setelah menyelesaikan kontrak dua tahun. "Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan, untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," jelasnya.

Joao juga menekankan bahwa manajer Kopdes tidak akan menerima gaji hingga mereka ditempatkan di lokasi kerja masing-masing. "Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa anda pun juga mendapatkan gaji setelah anda bekerja," tambahnya.

Saat ini, nasib puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih belum jelas karena mereka belum ditempatkan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa ada sekitar 28.626 manajer KDKMP yang siap diangkat dan dipekerjakan. Pemerintah sebelumnya menjanjikan bahwa mereka yang terpilih sebagai manajer Kopdes akan memiliki status sebagai pegawai BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menyampaikan bahwa setelah dua tahun, mereka akan menjadi petugas koperasi. Namun, COO Danantara dan Kepala BUMN, Dony Oskara, menegaskan bahwa manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang ditugaskan selama dua tahun tidak berstatus pegawai BUMN. "Nah, pembinaan itu akan dilakukan selama dua tahun ke depan. Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN," ungkap Donny kepada media pada Selasa (22/9/2026).

Artikel Terkait